Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Masa Karantina Jadi 7-10 Hari

Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang mana karantina menjadi 7 hari atau 10 hari.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Masa Karantina Jadi 7-10 Hari
Warta Kota/Nur Ichsan
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Meski sudah memasuki H-1 libur Natal namun suasana di bandara ini masih terlihat normal dan tidak dijumpai kepadatan calon penumpang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengubah peraturan terkait perjalanan dari luar negeri yaitu masa karantina.

Pemangkasan masa karantina tersebut yaitu dari sebelumnya 10-14 hari menjadi berkisar 7-10 hari dan berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara asing (WNA) dari luar negeri dikutip dari Kompas.com.

Diketahui jika aturan sebelumnya, masa karantina 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi, sedangkan WNA dari 13 negara dilarang masuk ke Indonesia.

Adapun ke-13 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Eswatini, Lesotho, Namibia, United Kingdom (UK), Norwegia, dan Denmark.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Vaksin Booster Dilakukan Mulai 12 Januari 2022, Masyarakat Wajib Penuhi Tiga Syarat

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api setelah Libur Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini

“Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).

Luhut juga mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan diskresi lagi bagi orang-orang yang datang dari luar negeri.

Berita Rekomendasi

Sementara terkait daftar negara akan terdapat penyesuaian dan dapat bertambah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dari luar negeri.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Lalu untuk rinciannya, bagi WNI dengan riwayat perjalanan dari daftar negara yang WNA-nya dilarang masuk ke Indonesia maka akan dikenakan karantina 10 hari.

Sementara bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar daftar negara yang dilarang akan dikenakan masa karantina 7 hari.

“Jadi negara yang relatif tinggi (kasus Covid-19) itu yang akan tambah dari 13 negara, kita kenakan 10 hari masa karantina, sedangkan yang lain di luar negara itu akan 7 hari,” jelas Airlangga.

Rincian Aturan Terbaru

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari setkab.go.id, aturan terbaru terkait perjalanan luar negeri bagi WNI sudah diterbitkan dan ditandatangi oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada Sabtu (1/1/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesai Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Lalu aturan terbaru ini akan berlaku pada 1 Januari-31 Desember 2022.

Untuk selengkapnya berikut isi dari Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:

1. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:

1. Bandar Udara:

a. Soekarno Hatta, Banten;

b. Juanda, Jawa Timur; dan

c. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

2. Pelabuhan Laut:

a. Batam, Kepulauan Riau;

b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan

c. Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara:

a. Aruk, Kalimantan Barat;

b. Entikong, Kalimantan Barat; dan

c. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

2. Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA angka 1.

3. Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

5. Menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai;

2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari;

3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi;

4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);

6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan;

7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;

8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

6. Tempat Karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagai berikut:

a. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;

b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

7. Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

8. Pembiayaan kegiatan kekarantinaan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau sumber APBN/APBD lainnya.

9. Mekanisme pembayaran biaya penanganan kegiatan kekarantinaan ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(Tribunnews,com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Artikel lain terkait penanganan covid

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas