Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Masa Karantina Jadi 7-10 Hari

Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang mana karantina menjadi 7 hari atau 10 hari.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Masa Karantina Jadi 7-10 Hari
Warta Kota/Nur Ichsan
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Meski sudah memasuki H-1 libur Natal namun suasana di bandara ini masih terlihat normal dan tidak dijumpai kepadatan calon penumpang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengubah peraturan terkait perjalanan dari luar negeri yaitu masa karantina.

Pemangkasan masa karantina tersebut yaitu dari sebelumnya 10-14 hari menjadi berkisar 7-10 hari dan berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara asing (WNA) dari luar negeri dikutip dari Kompas.com.

Diketahui jika aturan sebelumnya, masa karantina 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi, sedangkan WNA dari 13 negara dilarang masuk ke Indonesia.

Adapun ke-13 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Eswatini, Lesotho, Namibia, United Kingdom (UK), Norwegia, dan Denmark.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Vaksin Booster Dilakukan Mulai 12 Januari 2022, Masyarakat Wajib Penuhi Tiga Syarat

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api setelah Libur Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini

“Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).

Luhut juga mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan diskresi lagi bagi orang-orang yang datang dari luar negeri.

Berita Rekomendasi

Sementara terkait daftar negara akan terdapat penyesuaian dan dapat bertambah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dari luar negeri.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Lalu untuk rinciannya, bagi WNI dengan riwayat perjalanan dari daftar negara yang WNA-nya dilarang masuk ke Indonesia maka akan dikenakan karantina 10 hari.

Sementara bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar daftar negara yang dilarang akan dikenakan masa karantina 7 hari.

“Jadi negara yang relatif tinggi (kasus Covid-19) itu yang akan tambah dari 13 negara, kita kenakan 10 hari masa karantina, sedangkan yang lain di luar negara itu akan 7 hari,” jelas Airlangga.

Rincian Aturan Terbaru

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari setkab.go.id, aturan terbaru terkait perjalanan luar negeri bagi WNI sudah diterbitkan dan ditandatangi oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada Sabtu (1/1/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas