Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Masa Karantina Jadi 7-10 Hari
Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang mana karantina menjadi 7 hari atau 10 hari.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);
6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan;
7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;
8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
6. Tempat Karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagai berikut:
a. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
7. Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
8. Pembiayaan kegiatan kekarantinaan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau sumber APBN/APBD lainnya.
9. Mekanisme pembayaran biaya penanganan kegiatan kekarantinaan ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(Tribunnews,com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Yohana Artha Uly)
Artikel lain terkait penanganan covid
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.