Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Masa Karantina Jadi 7-10 Hari

Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang mana karantina menjadi 7 hari atau 10 hari.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Masa Karantina Jadi 7-10 Hari
Warta Kota/Nur Ichsan
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Meski sudah memasuki H-1 libur Natal namun suasana di bandara ini masih terlihat normal dan tidak dijumpai kepadatan calon penumpang. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesai Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Lalu aturan terbaru ini akan berlaku pada 1 Januari-31 Desember 2022.

Untuk selengkapnya berikut isi dari Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:

1. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:

1. Bandar Udara:

a. Soekarno Hatta, Banten;

b. Juanda, Jawa Timur; dan

Berita Rekomendasi

c. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

2. Pelabuhan Laut:

a. Batam, Kepulauan Riau;

b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan

c. Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara:

a. Aruk, Kalimantan Barat;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas