Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Masa Karantina Jadi 7-10 Hari
Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang mana karantina menjadi 7 hari atau 10 hari.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesai Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Lalu aturan terbaru ini akan berlaku pada 1 Januari-31 Desember 2022.
Untuk selengkapnya berikut isi dari Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:
1. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:
1. Bandar Udara:
a. Soekarno Hatta, Banten;
b. Juanda, Jawa Timur; dan
c. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
2. Pelabuhan Laut:
a. Batam, Kepulauan Riau;
b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan
c. Nunukan, Kalimantan Utara.
3. Pos Lintas Batas Negara:
a. Aruk, Kalimantan Barat;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.