Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut cara membuat SKCK online secara praktis dan mudah dilengkapi dokumen persyaratan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat SKCK online secara praktis dan mudah, simak dokumen persyaratannya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Saat masih dikenal sebagai SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
SKCK kerap menjadi prasyarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya.
Baca juga: Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK di Kantor Polisi serta Biayanya
Berikut cara membuat SKCK dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dikutip dari skck.polri.go.id:
Cara membuat SKCK online
Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id.
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;
2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas;
3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan;
4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan;
5. Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP);
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.