Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut cara membuat SKCK online secara praktis dan mudah dilengkapi dokumen persyaratan.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Tangkapan layar dari skck.polri.go.id
Ilustrasi - Berikut cara membuat SKCK online secara praktis dan mudah dilengkapi dokumen persyaratan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat SKCK online secara praktis dan mudah, simak dokumen persyaratannya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Saat masih dikenal sebagai SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

SKCK kerap menjadi prasyarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya.

Baca juga: Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK di Kantor Polisi serta Biayanya

Berikut cara membuat SKCK dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dikutip dari skck.polri.go.id:

Berita Rekomendasi

Cara membuat SKCK online

Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id.

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas;

3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan;

4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan;

5. Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas