Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut cara membuat SKCK online secara praktis dan mudah dilengkapi dokumen persyaratan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah;
7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan;
8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank;
9. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).
Dokumen persyaratan yang dibutuhkan
A. MABES POLRI
- Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Warga Negara Asing
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.