Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2023 dan Biayanya
Berikut adalah cara membuat SKCK secara online sebagai persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS Kejaksaan akan dibuka pada 17 September 2023.
Artinya, pendaftar mempunyai waktu 3 hari lagi untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
SKCK yang masih berlaku sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16PP 49/2018 yakni:
"tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih".
Dikutip dari laman Polri, biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku di Lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.
Baca juga: 65 Contoh Soal CPNS 2023 dan Jawabannya: TIU, TKP, TWK
Syarat Membuat SKCK:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
Cara Membuat SKCK Online:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.