Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Dilengkapi dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

Simak inilah cara mengurus pembuatan sertifikat tanah, lengkap dengan syarat dan biayanya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Dilengkapi dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. Ini cara mengurus pembuatan sertifikat tanah, lengkap dengan syarat dan biayanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengurus pembuatan sertifikat tanah, lengkap dengan syarat dan biayanya.

Sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Namun sebelumnya, untuk bisa mengurus sertifikat tanah, ada beberapa dokumen dan biaya yang perlu disiapkan.

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah dan apa syarat serta berapa biaya pembuatannya?

Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah serta Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Baca juga: Dino Patti Djalal Bongkar Mafia Tanah yang Ingin Celakai Dirinya, Minta Polda Sikapi Secara Serius 

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut ini dokumen sebagai syarat mengurus sertifikat tanah:

1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

Berita Rekomendasi

2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

5. Surat pernyataan kepemilikan lahan

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Biaya untuk mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.

Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Semua biaya untuk mengurus sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:

1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00

2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00

3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00

Keterangan:

  • Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas
  • L: luas tanah
  • HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan

Sementara itu, untuk biaya pendaftaran Rp 50.000.

Baca juga: Irwansyah Menduga Hafiz Faturahman Diam-diam Bawa Sertifikat Rumah yang Dititipkan Pada Orangtuanya

Baca juga: Migrasi Sertifikat Tanah ke Elektronik Berpotensi Timbulkan Kebocoran Data

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik atau Tanah Warisan

Masih mengutip Indonesia.go.id, untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yakni tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

1. Mengurus di Kelurahan Setempat

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

a. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Pastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa.

Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.

Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.

Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan.

Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

b. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah.

Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.

Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan.

Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

2. Mengurus di Kantor Pertanahan

Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat melanjutkan ke kantor pertanahan.

Adapun, tahapannya sebagai berikut:

a. Mengajukan Permohonan Sertifikat

Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

b. Pengukuran ke Lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.

Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

c. Pengesahan Surat Ukur

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

d. Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.

Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.

e. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari.

Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

f. Terbitnya SK Hak Atas Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah.

Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

g. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.

Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

h. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat

SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

i. Pengambilan Sertifikat

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan.

Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan.

Banyak faktor yang menentukan, dan kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas