Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Dilengkapi dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

Simak inilah cara mengurus pembuatan sertifikat tanah, lengkap dengan syarat dan biayanya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Dilengkapi dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. Ini cara mengurus pembuatan sertifikat tanah, lengkap dengan syarat dan biayanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengurus pembuatan sertifikat tanah, lengkap dengan syarat dan biayanya.

Sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Namun sebelumnya, untuk bisa mengurus sertifikat tanah, ada beberapa dokumen dan biaya yang perlu disiapkan.




Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah dan apa syarat serta berapa biaya pembuatannya?

Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah serta Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Baca juga: Dino Patti Djalal Bongkar Mafia Tanah yang Ingin Celakai Dirinya, Minta Polda Sikapi Secara Serius 

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut ini dokumen sebagai syarat mengurus sertifikat tanah:

1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

BERITA TERKAIT

2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

5. Surat pernyataan kepemilikan lahan

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Biaya untuk mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.

Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas