Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Dilengkapi dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

Simak inilah cara mengurus pembuatan sertifikat tanah, lengkap dengan syarat dan biayanya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Dilengkapi dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. Ini cara mengurus pembuatan sertifikat tanah, lengkap dengan syarat dan biayanya. 

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

a. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Pastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa.

Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.

Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.

Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan.

Berita Rekomendasi

Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

b. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah.

Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.

Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan.

Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas