Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Kasus yang Pernah Menjerat Bahar bin Smith: Penganiayaan 2 Remaja hingga Ujaran Kebencian

Daftar kasus hukum yang pernah menjerat Bahar bin Smith. Penganiayaan dua remaja yang berujung bui, kini menjadi tersangka dalam penyebaran hoax.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
zoom-in DAFTAR Kasus yang Pernah Menjerat Bahar bin Smith: Penganiayaan 2 Remaja hingga Ujaran Kebencian
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. 

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan, perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dengan Ryan Jombang tak dapat dihindari.

Keduanya pun sempat terlibat adu mulut.

Meski demikian, kata Mujiarto, perselisihan antara keduanya telah diselesaikan secara damai.

Ia menyebut, perselisihan antar keduanya lantaran kesalahpahaman dan Ryan Jombang pun mengakui dirinya salah.

5. Penyebaran Berita Bohong

Terbaru, Bahar bin Smith kembali tersandung kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.

Ia menjadi tersangka penyebaran berita bohong berkaitan dengan ceramahnya di Margaasih, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menerangkan, dalam memeriksa kasus ini, polisi telah memeriksa 33 saksi dan 19 ahli.

Polisi juga telah menyita 12 barang bukti.

Polda Jabar akhirnya menetapkan tersangka kepada Habib Bahar dan TR setelah dilakukannya pemeriksaan dan juga gelar perkara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan.

Kombes Pol Arief mengatakan terdapat alasan subjektif dan objektif terkait penahanan ini.

Alasan subjektifnya, Polisi menganggap Habib Bahar dan TR dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektif bahwa ancaman terhadap pasal-pasal kepada tersangka di atas 5 tahun penjara," ujarnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono, Kompas.com)

Berita lain terkait Bahar bin Smith

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas