Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Pelaku Kejahatan, Bagaimana Cara Membela Diri yang Dibenarkan Hukum?

Simak aturan pembelaan diri yang diperbolehkan hukum saat menjadi korban aksi kejahatan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hadapi Pelaku Kejahatan, Bagaimana Cara Membela Diri yang Dibenarkan Hukum?
Pixabay.com
Ilustrasi hukum - Simak aturan pembelaan diri yang diperbolehkan hukum saat menjadi korban aksi kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM -  Kasus seorang korban aksi begal asal Medan, Sumatera Utara menjadi tersangka mendapat sorotan masyarakat.

Korban berinisial D ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga menikam pelaku aksi begal hingga tewas demi membela diri.

Dari kasus itu, sebagian publik menjadi khawatir untuk membela diri saat terjadi tindak kejahatan lantaran bisa berpotensi menjadi tersangka.

Lantas, bagaimana kategori pembelaan diri yang dibenarkan hukum?

Baca juga: Bisakah Pelaku Rudapaksa Anak Diputus Hukuman Mati? Ini Tanggapan Advokat

Ketua Young Lawyers Comitte DPC Peradi Samarinda, Hendrik Kusnianto menjelaskan kategori pembelaan diri yang dibenarkan hukum tertuang dalam pasal 49 KUHP ayat 1 dan 2.

Termasuk, ketika korban yang melawan pelaku kejahatan hingga membuat tewas demi membela dirinya bisa tidak dipidana.

Tindakan korban itu dinamakan pembelaan terpaksa atau darurat.

Berita Rekomendasi

"Disebut sebagai alasan pemaaf ketika seseorang melakukan tindak pidana tetapi dengan dasar pembelaan terpaksa," kata Hendrik dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (3/1/2022).

"Namun perlu digaris bawahi ada aturan main sehingga sutau perbuatan bisa dikatakan sebagai pembelaan terpaksa," imbuh dia.

Ketua Young Lawyers Comitte DPC Peradi Samarinda, Hendrik Kusnianto dalam tayangan Kacamata Hukum dengan tema 'Korban Begal Jadi Tersangka', Senin (3/1/2022).
Ketua Young Lawyers Comitte DPC Peradi Samarinda, Hendrik Kusnianto dalam tayangan Kacamata Hukum dengan tema 'Korban Begal Jadi Tersangka', Senin (3/1/2022). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Siapa Pemegang Hak Asuh Anak jika Kedua Orang Tuanya Sudah Meninggal? Ini Kata Advokat

Menurut buku karya R. Soesilo berjudul KUHP serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal, Hendrik menyebut ada beberapa batasan pembelaan diri yang diperbolehkan.

Pertama, korban melakukan pembelaan diri karena terpaksa dan dilakukan sangat amat perlu.

Kemudian, perbuatan pembelaan diri jugalah harus seimbang.

"Boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Perbuatan yang dilakukan harus proporsional, harus seimbang tidak boleh serta merta full power," jelas Hendrik.

Hendrik pun memberi contoh yang dimaksud dari proposional.

Baca juga: Istri Marahi Suami Berujung Tuntutan Penjara, Ini Tanggapan Advokat

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas