Hadapi Pelaku Kejahatan, Bagaimana Cara Membela Diri yang Dibenarkan Hukum?
Simak aturan pembelaan diri yang diperbolehkan hukum saat menjadi korban aksi kejahatan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Misalnya dalam kasus tindakan pencurian, pelaku tidak membawa senjata tajam (sajam), korban tidak boleh balik mengambil sajam untuk melakukan pembelaan.
Syarat kedua, pembelaan korban dilakukan hanya terhadap kepentingan untuk membela badan, harta, kehormatan barang sendiri maupun orang lain.
Kemudian, syarat ketiga, pembelaan dilakukan karena ada serangan dari pelaku yang melawan hak dan mengancam pada saat itu juga.
"Perbuatan itu harus seketika dilakukan, bukan dalam konteks berpikir-pikir dulu baru dilakukan," tambahnya.
Baca juga: Cara Menuntut Ganti Rugi Akibat Kecelakaan, Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Hendrik menjelaskan, perbuatan tindak pidana demi membela diri merupakan opsi terakhir.
Artinya, dalam hal ini korban diusahakan sebisa mungkin dapat menghindar dari pelaku kejahatan.
"Itu diperbolehkan apabila memang sudah tidak ada jalan lain dan memang harus melawan, melakukan pembelaan darurat," jelas dia.
Advokat asal Samarinda itu menekankan, melakukan pembelaan diri saat menjadi korban kriminal tetap boleh dilakukan.
Sebab, hal itu termasuk hak setiap warga negara.
Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan, Ini Jenis-jenis Kerugian yang Bisa Dituntut Ganti Rugi
Tetapi kembali lagi, sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan sendiri agar cara pembelaan diri tidak dilakukan semena-semena.
Terlebih pelaku tindakan kejahatan juga memiliki hak untuk mempertahankan hidup.
"Kita boleh mempertahankan diri kita dari tindakan kejahatan, tetapi harus mengikuti aturna main yang ada di KUHP."
"Kita tidak bisa semena mena dengan bahasa 'pembelaan' untuk melakukan tindak pidana yang justru akhirnya melanggar hak asasi manusia," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)