Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Cecar Angin Prayitno Soal Usaha Batu Permata yang Tak Dilaporkan ke LHKPN

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar terdakwa perkara dugaan suap pajak Angin Prayitno Aji.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Cecar Angin Prayitno Soal Usaha Batu Permata yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar terdakwa perkara dugaan suap pajak Angin Prayitno Aji soal usaha Batu Permata yang tak dilaporkan ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pasalnya, Angin merupakan seorang penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Terdakwa penerima suap miliaran rupiah tersebut adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2016-2019.

"Apakah terdakwa seorang PNS yang wajib mengisi LHKPN?” cecar Hakim Ketua Fahzal Hendri di muka persidangan, Selasa (4/1/2022).

"Betul, Yang Mulia,” ucap Angin.

Kemudian, Hakim Fahzal bertanya apakah hasil usaha jual beli batu permata telah dilaporkan dalam LHKPN.

Berita Rekomendasi

“Kenapa tidak dimasukkan [ke LHKPN]?” tanya Fahzal.

Baca juga: Sidang Pajak: Saksi Sebut Angin Prayitno Aji Benci Pemborosan

Menurut Angin, hasil usahanya itu tidak dibubuhkan secara langsung dalam laporan harta kekayaan kepada negara.

Angin mengklaim bahwa hasil bisnis jual beli permata itu ia masukkan dalam kategori penghasilan yang lain dalam LHKPN.

“Kan di situ ada [dimasukkan] penghasilan lain-lain,” kata Angin.

Diketahui dari kesaksian Fatoni, Angin sempat melakukan bisnis jual beli batu permata, salah satunya berbentuk batu akik.

Fatoni merupakan wiraswasta yang menjadi rekan bisnis Angin dalam menjalankan bisnis tersebut.

Berdasarkan keterangan Fatoni dalam persidangan, Selasa (7/12/2021), Angin menggunakan nama Fatoni beserta anggota keluarganya untuk membeli 81 bidang tanah yang tersebar di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, hingga D.I. Yogyakarta.

Baca juga: 81 Aset Tanah Angin Prayitno Diselisik Jaksa KPK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas