Hakim Cecar Angin Prayitno Soal Usaha Batu Permata yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar terdakwa perkara dugaan suap pajak Angin Prayitno Aji.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Diketahui sebelumnya, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama; PT Bank PAN Indonesia (PNBP) atau Bank Panin; serta PT Gunung Madu Plantations.
Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Baca juga: KPK Periksa Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.