Hakim Cecar Angin Prayitno Soal Usaha Batu Permata yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar terdakwa perkara dugaan suap pajak Angin Prayitno Aji.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar terdakwa perkara dugaan suap pajak Angin Prayitno Aji soal usaha Batu Permata yang tak dilaporkan ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pasalnya, Angin merupakan seorang penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Terdakwa penerima suap miliaran rupiah tersebut adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2016-2019.
"Apakah terdakwa seorang PNS yang wajib mengisi LHKPN?” cecar Hakim Ketua Fahzal Hendri di muka persidangan, Selasa (4/1/2022).
"Betul, Yang Mulia,” ucap Angin.
Kemudian, Hakim Fahzal bertanya apakah hasil usaha jual beli batu permata telah dilaporkan dalam LHKPN.
“Kenapa tidak dimasukkan [ke LHKPN]?” tanya Fahzal.
Baca juga: Sidang Pajak: Saksi Sebut Angin Prayitno Aji Benci Pemborosan
Menurut Angin, hasil usahanya itu tidak dibubuhkan secara langsung dalam laporan harta kekayaan kepada negara.
Angin mengklaim bahwa hasil bisnis jual beli permata itu ia masukkan dalam kategori penghasilan yang lain dalam LHKPN.
“Kan di situ ada [dimasukkan] penghasilan lain-lain,” kata Angin.
Diketahui dari kesaksian Fatoni, Angin sempat melakukan bisnis jual beli batu permata, salah satunya berbentuk batu akik.
Fatoni merupakan wiraswasta yang menjadi rekan bisnis Angin dalam menjalankan bisnis tersebut.
Berdasarkan keterangan Fatoni dalam persidangan, Selasa (7/12/2021), Angin menggunakan nama Fatoni beserta anggota keluarganya untuk membeli 81 bidang tanah yang tersebar di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, hingga D.I. Yogyakarta.
Baca juga: 81 Aset Tanah Angin Prayitno Diselisik Jaksa KPK
"Ini banyak banget tanahnya 81 bidang, ini ada yang Bandung, Tangsel, Bogor, DIY, saudara enggak tanya kenapa harus menggunakan Fatoni dan keluarga?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Fatoni di muka persidangan.
"Saya belum pernah tanya, kalau disuruh ya nurut saja," jawab Fatoni.
Fatoni mengaku kerap diminta bantuan untuk membeli tanah atas nama dirinya oleh Angin Prayitno sejak 2016.
Alasan Fatoni menerima permintaan itu, karena sudah kenal sejak lama dengan Angin Prayitno.
Angin, dituturkan Fatoni, juga kerap membeli batu permata yang dijualnya.
"Alasannya kan sering jual beli batu permata, di samping itu pak angin minta tolong urus jual beli tanah atas nama saya," tutur dia.
Penuntut umum curiga dengan alasan Fatoni.
Baca juga: Kubu Angin Prayitno Tegaskan Pemeriksaan Pajak PT Johnlim Baratama Bukan di Eranya
Jaksa mengonfirmasi Fatoni soal alasan Angin membeli tanah dengan menggunakan nama orang lain.
JPU juga mendalami proses pembayaran sejumlah bidang tanah yang dibeli Angin ke Fatoni.
"Dari pembayaran, darimana sumber duit dari mana?" cecar jaksa.
"Kan saya kalau mau pembayaran saya datang ke rumah Pak Angin, langsung cash. tapi enggak sekaligus, bertahap," jawab Fatoni.
Fatoni juga mengungkap bahwa seluruh surat tanah yang dibeli atas nama dirinya langsung dipegang oleh Angin.
Fatoni mengaku tidak pernah tahu-menahu soal surat-menyurat tanah yang dibeli Angin atas nama dia.
Baca juga: Kubu Angin Prayitno Sebut Pembahasan Nilai Pajak Bank Panin Hanya Formalitas
"Saya cuma antar transaksi pembayaran, kepengurusan saya enggak tahu. Saya enggak pernah liat suratnya. Jadi, kalau pembayaran dan surat selesai saya serahkan semua ke Angin," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama; PT Bank PAN Indonesia (PNBP) atau Bank Panin; serta PT Gunung Madu Plantations.
Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Baca juga: KPK Periksa Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.