Hakim Tunda Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri, Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi
Ketua Mejelis Hakim Eko Purwanto mengatakan, keduanya akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (5/1/2022) besok.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda vonis terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
Mereka yakni Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; dan Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), Lukman Purnomosidi.
Ketua Mejelis Hakim Eko Purwanto mengatakan, keduanya akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (5/1/2022) besok.
Baca juga: Nasib 6 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Ditentukan Palu Hakim Hari Ini
"Pembacaan putusan Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi dilakukan besok pagi, jadi silakan terdakwa kembali ke tahanan," ucap Hakim Eko di ruang persidangan, Selasa (4/1/2022).
Jimmy sendiri dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp314,8 miliar yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 7,5 tahun.
Sedangkan, Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun yang jika tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 6,5 tahun.
Kendati demikian, majelis hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan putusan bagi empat terdakwa lainnya.
Yaitu Direktur Utama PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi; dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto.
Baca juga: Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir Bantu Ungkap Kasus Jiwasraya dan Asabri
Dalam perkaranya, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tbungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.
Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Mereka dituntut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.