PAN Minta PJ Kepala Daerah Tak Diisi oleh Perwira TNI-Polri
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyarankan agar penjabat kepala daerah agar tak diisi oleh perwira TNI maupun Polri.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyarankan agar penjabat kepala daerah agar tak diisi oleh perwira TNI maupun Polri.
Awalnya, dia mengatakan saat ini ada kekosongan tujuh gubernur yang harus diisi oleh penjabat kepala daerah.
"Eselon I kalau semua diambil dari Kemendagri kosong juga, repot juga Kemendagri dalam menjalankan tugas rutin karena semua akan dijabat oleh Dirjen yang ada, eselon I yang ada di kementerian," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Maka itu, dia menilai jangan sampai Kemendagri menyeret TNI-Polri untuk mengisj jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri.
Baca juga: M Taufik Sebut 3 Nama Calon Pengganti Anies, Dasco: Bukan Pernyataan Resmi Partai Gerindra
"Caranya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN dari Dirjen. Dirjen itu tidak harus dari Kemendagri bisa juga dari kementerian lain," kata dia.
Dia menilai jabatan kepala daerah yang merupakan jabatan politis, akan terhambat reformasi birokrasi di Indonesia jika warisan orde baru dilanjutkan.
"Salah satu tuntutan reformasi memisahkan TNI-Polri dan bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri, tetapi oleh sipil, apalagi kita akan menghadapi pilpres pileg pilkada," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.