Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penanganan Kasus Habib Bahar Super Cepat, Kuasa Hukum: Seperti Ada Grand Design

Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith yang diketuai Ichwan Tuankotta menilai kasus yang menjerat kliennya sarat dengan kepentingan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penanganan Kasus Habib Bahar Super Cepat, Kuasa Hukum: Seperti Ada Grand Design
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith yang diketuai Ichwan Tuankotta menilai kasus yang menjerat kliennya sarat dengan kepentingan.

Ichwan menyebut penahanan dalam pemeriksaan perdana di Polda Jawa Barat, Bandung pada Senin (3/1/2021) kemarin dinilai sangat super cepat.

Dia juga menambahkan, penanganan kasus ujaran kebencian yang menjerat Bahar tak ditindaklanjuti serupa kepada pihak lain yang telah dilaporkan sejak lama.

Atas penetapan tersangka dan penahanan pendiri Ponpes Tajul Alawiyyin itu, Ichwan Tuankotta menyampaikan beberapa poin penting dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar itu.

Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait 6 Laskar FPI yang Meninggal, Pengacara Tuding Ada Sponsor

Berikut poin-poin yang disampaikan Tim Advokasi Habib Bahar bin Smith terkait kasus penyebaran berita bohong yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat:

1. Bahwa HBS merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi;

BERITA REKOMENDASI

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan alasan penahanan didasarkan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana, bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum;

3. Bahwa proses hukum super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan atas matinya asas kesamaan dihadapan hulcum (equality before the law), bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh hukum;

4. Bahwa rangkaian peristiwa sebelum HBS kooperatif memenuhi panggilan Polda Jawa Barat sebagai saksi yang bermula pada teror kardus balok kayu, 3 (tiga) kepala anjing yang berlumu.ran darah, hingga kedatangan “penyampai pesan" Danrem 061/Suryakancana patut diduga bahwa kasus HBS merupakan design sistemik para pembenci kebenaran;

5. Bahwa dengan diprosesnya HBS karena ceramah yang disampaikannya dalam acara keagamaan mengindikasikan bahwa ruang-ruang penyampaian kebenaran kini telah sempit dan terbatas, bahkan telah dibatasi;

6. Bahwa terhadap proses hukum HBS, kami akan menempuh segaLa upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami.

Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Seperti diketahui Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan TNM di Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Bahar dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas