Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online
Berikut adalah syarat dan cara membuat akta kelahiran secara online bagi warga DKI Jakarta.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang dimiliki setiap Warga Negara Indonesia.
Di dalamnya terdapat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir hingga nama orang tua.
Saat ini, membuat akta kelahiran dapat dilakukan secara online di beberapa daerah, satu di antaranya adalah Jakarta.
Tentunya, ketentuan pembuatan akta kelahiran di setiap daerah berbeda.
Bagi warga DKI Jakarta dapat mengakses alpukat-dukcapil.jakarta.go.id terkait pelayanan dokumen kependudukan.
Tidak hanya akta kelahiran, di laman tersebut juga dapat mengakses pelayanan lain seperti pencetakan KTP-el, KK, KIA hingga Informasi Data Keluarga.
Baca juga: Cara Urus Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran yang Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id
Syarat Membuat Akta Kelahiran Secara Online
Mengutip alpukat-dukcapil.jakarta.go.id, syarat untuk membuat akta kelahiran di Jakarta adalah:
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong
- Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.