Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online
Berikut adalah syarat dan cara membuat akta kelahiran secara online bagi warga DKI Jakarta.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
Download SPTJM Kelahiran klik di sini
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga -Permendagri 9 Tahun 2016)
Download SPTJM Pasangan Suami Istri klik di sini
Baca juga: Akta Kelahiran Hilang? Akses dukcapil.kemendagri.go.id, Bisa Print Sendiri di Rumah, Begini Caranya
Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online di alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
1. Buka laman alpukat-dukcapil.jakarta.go.id atau klik di sini
2. Jika belum punya akun, pilih daftar
Masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran
3. Jika sudah punya aku, pilih menu login
4. Pilih menu Tambah Permohonan
5. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI
6. Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik Simpan
7. Tutup Pesan yang ditampilkan.
8. Klik Browse, cari dokumen elektronik yang dibutuhkan, Klik Upload.
9. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik Kirim Permohonan Jadwal
10. Klik Ya, bila tidak ada perubahan
11. Klik logo cetak, untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan
Panduan lebih lengkap dapat mengakses https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-akta-kelahiran.
(Tribunnews.com/Widya)