Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Berikut adalah syarat dan cara membuat akta kelahiran secara online bagi warga DKI Jakarta.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online
parents.com
Ilustrasi - Berikut adalah syarat dan cara membuat akta kelahiran secara online bagi warga DKI Jakarta. 

- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga -Permendagri 9 Tahun 2016)

Download SPTJM Pasangan Suami Istri klik di sini

Baca juga: Akta Kelahiran Hilang? Akses dukcapil.kemendagri.go.id, Bisa Print Sendiri di Rumah, Begini Caranya

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online di alpukat-dukcapil.jakarta.go.id

1. Buka laman alpukat-dukcapil.jakarta.go.id atau klik di sini

2. Jika belum punya akun, pilih daftar

Masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran

3. Jika sudah punya aku, pilih menu login

Rekomendasi Untuk Anda

4. Pilih menu Tambah Permohonan

5. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI

6. Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik Simpan

7. Tutup Pesan yang ditampilkan.

8. Klik Browse, cari dokumen elektronik yang dibutuhkan, Klik Upload.

9. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik Kirim Permohonan Jadwal

10. Klik Ya, bila tidak ada perubahan

11. Klik logo cetak, untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan

Panduan lebih lengkap dapat mengakses https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-akta-kelahiran.

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas