Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Berikut adalah syarat dan cara membuat akta kelahiran secara online bagi warga DKI Jakarta.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online
parents.com
Ilustrasi - Berikut adalah syarat dan cara membuat akta kelahiran secara online bagi warga DKI Jakarta. 

Download SPTJM Kelahiran klik di sini

- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga -Permendagri 9 Tahun 2016)

Download SPTJM Pasangan Suami Istri klik di sini

Baca juga: Akta Kelahiran Hilang? Akses dukcapil.kemendagri.go.id, Bisa Print Sendiri di Rumah, Begini Caranya

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online di alpukat-dukcapil.jakarta.go.id

1. Buka laman alpukat-dukcapil.jakarta.go.id atau klik di sini

2. Jika belum punya akun, pilih daftar

Masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran

Berita Rekomendasi

3. Jika sudah punya aku, pilih menu login

4. Pilih menu Tambah Permohonan

5. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI

6. Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik Simpan

7. Tutup Pesan yang ditampilkan.


8. Klik Browse, cari dokumen elektronik yang dibutuhkan, Klik Upload.

9. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik Kirim Permohonan Jadwal

10. Klik Ya, bila tidak ada perubahan

11. Klik logo cetak, untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan

Panduan lebih lengkap dapat mengakses https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-akta-kelahiran.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas