Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK di Kantor Polisi serta Biayanya

Berikut adalah syarat membuat dan memperpanjang SKCK di kantor Polisi. Simak juga biaya dan tahapannya di sini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK di Kantor Polisi serta Biayanya
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
Berikut adalah syarat membuat dan memperpanjang SKCK di kantor Polisi. Simak juga biaya dan tahapannya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Biasanya SKCK dibutuhkan masyarakat ketika melamar kerja.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Biaya Membuat SKCK

Mengutip polri.go.id, biaya pembuatan SKCK terlampir pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).

Rekomendasi Untuk Anda

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Tata Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca juga: Akta Kelahiran Hilang? Akses dukcapil.kemendagri.go.id, Bisa Print Sendiri di Rumah, Begini Caranya

Syarat Membuat SKCK Baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas