Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK di Kantor Polisi serta Biayanya
Berikut adalah syarat membuat dan memperpanjang SKCK di kantor Polisi. Simak juga biaya dan tahapannya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
Berikut adalah syarat membuat dan memperpanjang SKCK di kantor Polisi. Simak juga biaya dan tahapannya di sini.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat Membuat SKCK Perpanjang
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
Berita Rekomendasi
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.