Tangis Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Aji Pecah Saat Diminta Hakim Sampaikan Sesuatu
“Masih ada yang ingin disampaikan terdakwa?” tanya Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji menangis dalam persidangan.
Terdakwa perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu itu menangis kala majelis hakim memintanya menanggapi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Angin kemudian membantah semua dakwaan itu dan menganggapnya sebagai musibah.
Lalu, setelah berdiskusi dengan jaksa terkait jadwal sidang lanjutan, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan lagi apakah ada yang ingin disampaikan oleh Angin.
Baca juga: Hakim Cecar Angin Prayitno Soal Usaha Batu Permata yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
“Masih ada yang ingin disampaikan terdakwa?” tanya Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022).
“Ada Yang Mulia, hasil perenungan saya,” jawab Angin.
Angin lalu mengeluarkan kertas dari dalam sakunya dan mulai membacakan pernyataannya.
Sambil menahan tangis, Angin mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan beralasan sudah bekerja dengan loyal di Ditjen Pajak Kemenkeu.
“Saya sudah mengabdi 39 tahun, hati dan jiwa saya sudah menyatu pada pekerjaan ini. Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” tutur Angin.
Baca juga: Hakim Cecar Angin Prayitno Soal Usaha Batu Permata yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
Belum selesai membacakan pernyataannya, Angin terdiam karena menangis.
Kemudian, Fahzal meminta Angin berhenti bicara.
Sebab, pernyataan Angin dinilai lebih tepat disampaikan saat agenda pembacaan nota pembelaan.
“Sudah, sudah, nanti terdakwa bisa sampaikan pernyataan itu di pleidoi,” kata Hakim Fahzal.