Usulan Polri di Bawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam dan Komprehensif
Usulan soal isu Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional, perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo soal isu Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional, perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
"Jadi, harus dilakukan secara objektif, rasional, tidak ada kepentingan politik dan tidak pula ada unsur-unsur like and dislike, memang betul-betul ini dimaksudkan asas profesionalitas," kata Guspardi.
Baca juga: Bocoran Jagoan Calon Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan dari PDIP dan Gerindra
Baca juga: Siapa Orang yang Dikawal ke Ciawi hingga Lawan Arah oleh Dishub Kota Bekasi ?
Kendati demikian, usulan yang disampaikan merupakan sebuah wacana yang perlu dibahas lebih lanjut.
Atas dasar itu, Guspardi meminta kepada para ilmuwan, para pakar untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan lebih komprehensif lagi tentang asas manfaat dan mudaratnya.
"Ini juga harus jadi masukkan bagi pemerintah dan negara dalam memposisikan lembaga kepolisian itu berada di lembaga yang lebih tepat," ucapnya.
"Bagaimanapun Polri itu mempunyai posisi yang amat strategis dan harus tetap terjaga independensinya sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," lanjutnya.
Baca juga: Polri Buka Peluang Perpanjang Masa Operasi Satgas Nemangkawi
Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, usulan serupa juga pernah disampaikan mantan menteri pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.
Selain itu, jika dilihat berdasarkan sejarah Republik Indonesia, kepolisian pernah berada dalam Kementerian Dalam Negeri yang ketika itu masih bernama Departemen Dalam Negeri ( Depdagri),
"Jadi, tidak berada pada kementerian lain, apalagi membentuk kementerian khusus yang membawahi institusi kepolisian. Kalau seandainya membentuk kementerian khusus membawahi kepolisian, kenapa enggak seperti sekarang ini saja?," ujarnya.
"Oleh karena itu, jika kajian secara mendalam telah dilakukan dan seluruh elemen bangsa menyetujuinya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian perlu diubah. Sebab di dalam Pasal 8 UU tersebut berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Baca juga: Dasco Sayangkan Gubernur Lemhannas Lempar Isu Polri di Bawah Kementerian
Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk.
Nantinya, kata Agus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementrian tersebut.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkapnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.