Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina 10-14 Hari

Satgas Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Masa Karantina 10-14 Hari.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina 10-14 Hari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Berikut Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina 10-14 Hari 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Dengan berlakunya surat keputusan tersebut, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Internasional telah dicabut.

Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca juga: Setiap Kontak Erat Omicron Wajib Segera Karantina Selama 10 Hari di Fasilitas Terpusat

Baca juga: Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lengkap dengan Lokasi Karantina

Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Menurut Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022, berikut aturan dan ketentuan bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri:

Ketentuan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina:

BERITA TERKAIT

1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus

2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria

Lokasi karantina perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1. DKI Jakarta:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas