Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina 10-14 Hari
Satgas Covid-19 telah menetapkan aturan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Masa Karantina 10-14 Hari.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Berikut Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina 10-14 Hari
- Wisma Atlet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai
2. Surabaya, Jawa Timur:
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
BERITA TERKAIT
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya
- Hotel Vini Vidi Vici
- Hotel Grand Park Surabaya
- Hotel Sahid
- Hotel 88 Embong Malang
- Hotel BeSS Mansion
- Hotel Zest Jemursari