Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Kabar Penarikan Uang Insentif Nakes oleh Kesdam Sriwijaya, Ini Reaksi Jenderal TNI Andika

Beredar kabar tenaga kesehatan (nakes), baik sipil dan militer di lingkungan Komando Daerah Militer (Kodam) II/Sriwijaya mengeluh soal intensif.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Beredar Kabar Penarikan Uang Insentif Nakes oleh Kesdam Sriwijaya, Ini Reaksi Jenderal TNI Andika
Tangkap Layar Kompas Tv
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar tenaga kesehatan (nakes), baik sipil dan militer di lingkungan Komando Daerah Militer (Kodam) II/Sriwijaya mengeluh soal intensif.

Hal itu lantaran dana yang ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) ke rekening nakes diminta dibalikkan, dan dikirim ke rekening Kesehatan Kodam (Kesdam) Sriwjaya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait dugaan penarikan uang insentif tenaga kesehatan di bawah naungan Kesehatan Daerah Militer (Kesdam), Komando Daerah Militer II Sriwijaya.

Andika mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki informasi mengenai dugaan penarikan uang intensif tersebut.

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika: 3 Anggota TNI Pembunuh Sejoli di Nagrek Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Hari ini saya sudah perintahkan untuk penyelidikan terhadap info ini," ujar Andika kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Andika mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi adanya dugaan penarikan uang intensif tenaga kesehatan pada Selasa (4/1/2022).

Selanjutnya, Andika langsung memerintahkan penyidik TNI untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi ini.

BERITA TERKAIT

"Saya baru dapat info di atas kemarin," kata Andika.

Dikutip dari Kompas.id, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan uang insentif kepada para tenaga kesehatan di bawah naungan Kesdam, Komando Daerah Militer II Sriwijaya.

Namun, uang insentif yang sudah diberikan terkait penanganan Covid-19 itu diminta dikirim balik ke rekening Kesdam II Sriwijaya tanpa alasan jelas.

”Kami mendapatkan uang insentif itu dari Pemprov Sumsel yang disalurkan melalui Kesdam II Sriwijaya. Uang itu ditransfer ke rekening pribadi pada 28 Desember. Tetapi, pada 30 Desember, kami diminta mentransfer balik uang itu ke rekening Kesdam II Sriwijaya,” ujar narasumber Kompas yang meminta tidak disebut namanya, Minggu (2/1/2022).

”Perintah untuk mentransfer balik disampaikan kepada komandan di pos kesehatan tempat kami bertugas. Tidak ada penjelasan kenapa uang harus ditransfer balik,” imbuhnya.

Uang insentif diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) vaksinator pada Juni-Desember 2021.

Insentif diberikan kepada 194 nakes yang bertugas di sejumlah pos kesehatan Kesdam II Sriwijaya, terdiri atas 115 nakes aparatur sipil negara (ASN) dan 79 nakes non-ASN.

Total anggarannya sebesar Rp 3.273.270.000. Setiap nakes menerima insentif Rp 2,8 juta hingga Rp 53 juta.

Besaran insentif yang diterima tergantung kinerja, yakni Rp 7.800 per pasien per suntikan.

Rincian itu tertera dalam dokumen yang diketahui Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy selaku pengguna anggaran, Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinkes Sumsel Yusnita Satyafitri selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta Bendahara Pengeluaran Heri Susanto, tertanggal 15 Desember 2021.

Asisten Perencanaan Kodam II Sriwijaya Kolonel Didik Purwanto membantah.

Ia menyebut, pihaknya tidak melakukan penarikan dana dari para nakes.

Menurut Didik, Kesdam Kodam II Sriwijaya mendapat dana berupa honor para nakes itu dari Pemda pada 28 Desember 2021.

Pihak pemda meminta Kesdam memastikan uang sudah masuk ke rekening nakes.

Kesdam Sriwijaya hanya ingin memastikan dana itu sampai dan jangan dipakai dulu.

Ia menolak bila disebutkan bahwa nakes diminta mentransfer kembali ke rekening Kesdam.

”Kami tidak ada narik dana dari nakes,” ujar Didik.

Penjelasan Kapendam

Kodam II Sriwijaya angkat bicara terkait adanya kabar soal penarikan kembali dana insentif Tenaga Kesehatan (nakes) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kapendam II Sriwijaya Kolonel Caj Jono Marjono mengatakan, permintaan dikirimnya insentif nakes di bawah naungan Kesdam II Sriwijaya itu bertujuan untuk mengecek agar terhindar adanya duplikasi penerimaan dana vaksinator.

Dana atau insentif tersebut, menurut Jono tidak ditarik, tetapi dicek kepada tiap-tiap penerima dana untuk diyakinkan agar dapat disalurkan sesuai alamat, seperti yang terdaftar dalam daftar penerima dana yang ada di Kesdam II Sriwijaya.

"Tidak benar kalau ada yang bilang dana tersebut ditarik tanpa alasan yang jelas," kata Kolonel Jono Marjono, dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.com, Selasa (4/1/2022).

Jono mengungkapkan, kabar penarikan kembali itu pun sebelumnya sudah dibantah oleh Asrendam II Sriwijaya Kolonel Inf Didik Purwanto pada pada Minggu (2/1/2022).

Honor para nakes itu dikirim dari Pemprov Sumsel pada tanggal 28 Desember 2021.

Pihak pemda sendiri meminta Kesdam memastikan uang sudah masuk ke rekening nakes atau belum.

"Hal ini dilakukan untuk menghindari duplikasi penerimaan dana vaksinator, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyalurannya dengan tujuan tertib administrasi,"ujar Kapendam.

Pasien Positif Omicron Tanpa Gejala Wajib Isolasi di RS

Lepas dari kasus polemik insentif nakes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Baca juga: Penularan Omicron Meningkat, Ini Alasan Pemerintah Belum Kunjung Tutup Total Pintu Masuk

Baca juga: Varian Omicron Dapat Kurangi Akurasi Alat Deteksi Covid-19 Rapid Antigen

Adapun kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) dengan kriteria sebagai berikut:

Probable varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron.
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Lalu, konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi Covid-19
dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan
pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.).

Pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.

Dalam edaran tersebut juga disampaikan bahwa pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagian berita tayang di Kompas.com dengan judul: Panglima TNI Selidiki Dugaan Penarikan Uang Insentif Nakes oleh Kesdam II Sriwijaya 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas