Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Tekan Resiko, Ketum IDAI Sarankan PTM 100% Digelar Usai Siswa Dapatkan Vaksinasi Lengkap

Ketum IDAI sarankan pembelajaran tatap muka 100 persen sebaiknya dilakukan usai anak umur 6-11 tahun telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Demi Tekan Resiko, Ketum IDAI Sarankan PTM 100% Digelar Usai Siswa Dapatkan Vaksinasi Lengkap
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Murid sekolah dasar (SD) mengikuti vaksinasi Covid-19 di SDN Rancamanyar 06, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/12/2021). Vaksinasi Covid-19 dosis pertama khusus anak usia 6-11 tahun ini diikuti lebih dari 800 murid sekolah dasar kelas 3, 4, dan 6 dari SDN Rancamanyar 02, 03, dan 06. Sementara untuk murid kelas 1, 2, dan 5 akan dilaksanakan pada pertengahan Januari 2022. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pembelajaran tatap muka 100 persen sebaiknya dilakukan usai anak umur 6-11 tahun telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Rekomendasi ini disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Yanuarso usai mendapatkan kabar beberapa wilayah di Indonesia telah kembali membuka sekolah tatap muka dengan jumlah siswa 100 persen.

"Sebetulnya anak usia 6-11 tahun kan baru sekali imunisasi baru satu kali."

"Apalagi kita baru lepas dari libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yang biasanya setiap sehabis libur panjang itu kasus Covid-19 suka meningkat itu."

"Jadi berdasarkan rekomendasi kami untuk anak usia 6-11 tahun itu paling aman (mulai masuk sekolah 100 persen) kalau sudah vaksinasi lengkap dan kita tunggu dua minggu (setelah) vaksinasi kedua," kata Piprim dikutip dari Kompas Tv, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: BERAPA Harga Vaksin Booster Covid-19? Simak Syarat Mendapatkan Vaksin Dosis Ketiga

Baca juga: Madu Syabeebee Berbagi Khasiat Madu di Tengah Pandemi COVID-19 ke Penjuru Nusantara Bersama JNE

Menurut Piprim, dua minggu usai vaksinasi kedua adalah waktu yang aman untuk kembali aktif dalam kegiatan belajar-mengajar.

"Diharapkan pasca vaksinasi kedua itu antibodi sudah cukup untuk melindungi anak-anak dari Covid-19," lanjut Piprim.

Berita Rekomendasi

Setidaknya, jika vaksinasi sudah diterima lengkap, resiko penularan kecil.

Sehingga orang tua yang melepas anaknya ke sekolah dapat tenang tanpa diselimuti rasa was-was terhadap bahaya paparn virus Covid-19.

10 Ribu Sekolah Sudah Buka

Sebelumnya, pada Senin (3/1/2022) lalu sebanyak 10.429 sekolah di DKI Jakarta sudah mulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Satgas Sebut Mayoritas Populasi di Indonesia Memiliki Antibodi Covid-19

"Alhamdulillah PTM hari ini diberlakukan 100 persen di 10.429 sekolah atau sekitar 97,2 persen."

"Ini sesuai dengan SKB 4 Menteri, juga ketentuan dari dinas terkait."

"Memang kita ini sudah hampir dua tahun selama ini melakukan pembelajaran jarak jauh dan beberapa bulan terakhir kita melakukan PTM hanya di beberapa sekolah di wilayah DKI Jakarta."

"Mulai hari ini memberlakukan PTM 100 persen," ujar Ahmad Riza dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (5/1/2022).

Ahmad RIza mengaku bahwa keputusan melakukan pembukaan PTM ini bukan hal yang mudah.

Sebab, saat ini masih terjadi pandemi Covid-19 bahkan baru muncul varian baru Omicron.

Diperketat Bila Level 3 dan 4

Mengutip TribunJakarta.com, Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja mengonfirmasi bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan tetap melaksanakan PTM 100 persen meski kini pemerintah menerapkan PPKM Level 2 di wilayahnya.

Baca juga: Kemenkes: Tarif Resmi Booster Vaksin Covid-19 Program Mandiri Belum Ditetapkan

Untuk wilayah Level 1 dan 2, kata taga, PTM ini masih sangat memungkinkan untuk digelar.

"Untuk Level 1 dan 2 masih dimungkinkan untuk menerapkan (PTM 100 persen)," kata Taga, Selasa (4/1/2022).

Keputusan ini, lanjut Taga, merujuk pada kebijakan yang diambil pemerintah pusat.

Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022, disebutkan bahwa PTM mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudriatek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Kendati demikian, kata Taga, aturan PTM 100 persen ini akan diperketat jika pemerintah menerapkan PPKM Level 3 atau 4 di wilayahnya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Penambahan Kasus Awal Tahun 2022 Covid-19 Jauh Lebih Rendah dari Sebelumnya

Konsekuansinya, pihaknya akan memastikan bakal terus mengawasi dan mengevaluasi jalannya PTM 100 persen di ibu kota ini.

"Kami instruksikan setiap sekolah yang melaksanakan PTM untuk melaporkan setiap hari kondisi murid yang sakit, berapa yang hadir. Itu dimasukan semua ke dalam sistem," sambung Taga.

Pemantauan ini dilakukan guna mengantisipasi munculnya klaster penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina/Dionisius Arya Bima Suci)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas