Dukung RUU TPKS Segera Disahkan DPR, BPIP: Kekerasan Seksual Bertentangan Dengan Nilai Pancasila
BPIP mengapresiasi langkah DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengapresiasi langkah DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo mengatakan Undang-undang tersebut sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia khususnya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari kejahatan seksual.
“Martabat manusia yakni kesucian tubuh dan seksualitas harus mendapatkan perlindungan dari negara karena posisi merek harus ada regulasi yang mengatur dengan tegas untuk mencegah kekerasan seksual," kata Benny kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2022).
Ia juga mengatakan bentuk kekerasan apapun apalagi seksual sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Karena Pancasila dengan tegas melindungi dan menjaga keluhuran dan martabat manusia.
“Maka dari itu BPIP memberi dukungan segera di sahkan undang yang memberi kepastian terjaga-nya martabat manusia," ucapnya.
Baca juga: Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan: Pengesahannya Tak Boleh Ditunda-tunda
Ia juga menjelaskan nilai-nilai keluhuran manusia merupakan inti dasar Ideologi yang hidup dalam kehidupan dan aplikasikan kebijakan publik.
Berdasarkan fakta, menurutnya jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya mengalami peningkatan.
“Karena berdasarakan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan pada anak dan pemermpuan pada tahun 2021 megalami peningkatan sebanyak 12.566 kasus, padal sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 11.279 kasus dan tahun 2019 sebanyak 11.057 kasus,” katanya.
Baca juga: Diminta Jokowi Selesaikan RUU TPKS, Ini Respons Yasonna Laoly hingga Bintang Puspayoga
Senada dikatakan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina.
Menurutnya RUU TPKS sangat mendesak untuk segera disahkan agar memiliki kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan.
“Perempuan itu memiliki peran penting dalam menentukan kelangsungan dan kemajuan suatu bangsa. Jika perempuannya tangguh dan berdaya, maka diharapkan anak-anak yang dilahirkan dan dibina oleh kaum perempuan akan tangguh juga menjadi pemimpin bangsa di masa depan," ujarnya.
Ia juga megaku sangat prihatin dengan meningkatnya angka kasus kejahatan seksual pada perempuan dan anak setiap tahunnya.
Baca juga: Nurul Arifin: Fraksi Golkar Dukung Pengesahan RUU TPKS Jadi Undang-Undang
Ia bahkan menyayangkan dengan berbagai dorongon dari berbagai pihak dalam pemberdayaan dan kesetaraan gender namun kurangnya perlindungan dari pemerintah.
“Di tengah upaya berbagai pihak dalam pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender, kita semua prihatin dengan adanya kasus-kasus kekerasan seksual kepada perempuan. Oleh karena itu, UU TPKS harus segera disahkan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.