Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Sebar Hoax dan SARA, Apa Tanggapan Polri?
Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi ihwal dugaan penyebaran berita bohong dan informasi bermuatan SARA oleh Ferdinand Hutahaean.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Laporan tersebut didaftarkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Perrama pada hari ini, Rabu 5 Januari 2022 dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.
"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penistaan Agama
Diberitakan sebelumnya, Ketua KNPI Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama soal cuitannya soal 'Allahmu Lemah'.
Baca juga: Pendeta Gilbert: Cuitan Ferdinand Tidak Mewakili Umat Kristiani
Adapun laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena tweet dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak pancasilais," kata Haris.
Baca juga: Geram dan Tersinggung, Roy Suryo Akhirnya Laporkan Eko Kunthadi dan Ferdinand Hutahaean ke Polisi
Haris menyampaikan cuitan Ferdinand telah membuat kegaduhan dan perpecahan antar umat beragama. Sebaliknya, kasus ini telah merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
"Intinya bahwa, dia membanding-bandingkan bahwa dia adalah yang kuat, punya dia yang kuat, punya orang yang lemah. Itu juga merusak persatuan lah, kita melihat bagaimana tweet Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," jelas Haris.
Dalam pelaporan ini, kata Haris, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, bukti tangkapan layar atau screenshot cuitan Ferdinand Hutahaean.
"Kita minta hari ini penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat. Dan Ferdinand harus segera ditangkap," tukasnya.
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Pernah Dilaporkan Roy Suryo Juga
Sebelumnya, Pakar telematika yang juga mantan kader Partai Demokrat, Roy Suryo juga melaporkan pengamat politik Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya.
Perseteruan antar sesama mantan kader Demokrat itu merupakan buntut dari dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong yang dilakukan oleh Ferdinand.
Roy Suryo yang lantang menyebut Ferdinand Hutahaean sebagai buzzer, menuding bahwa ia menyebarkan hoaks pada 14 September 2021 lalu.
"Hari ini saya bersama tim kuasa hukum sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Roy meradang lantaran cuitan Ferdinand yang menyinggung dengan kata 'mantan menteri yang sebodoh ini'.
Roy Suryo juga melampirkan bukti tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean sebagai barang bukti ke polisi.
Selain itu, Ferdinand dipolisikan gegara membuat cuitan dengan kata 'membawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi'.
Hal itu merupakan polemik yang sempat menjerat Roy karena diduga membawa sejumlah barang inventaris seusai menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada 2014 silam.
"Dilaporkan dalam pasal pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Kenapa itu fitnah? Karena selain dia melakukan hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang kantor ke rumah saya," jelas Roy.
Roy menegaskan, kasus barang-barang milik Kemenpora yang diduga dibawa ke rumahnya tidak terbukti benar.
Kasus itu bahkan telah dinyatakan inkrah di pengadilan pada Mei 2019.
"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar bahkan hoaks. Maka hari ini laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya, saya laporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyiaran kabar bohong," katanya.
Laporan Roy Suryo dibuat di SPKT Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021.
Sebelumnya, Roy Suryo juga mempolisikan Eko Kuntadhi lantaran konten video yang menyudutkannya dengan judul Dewa Panci viral di media sosial.
Tak Wakili Kristiani
Rohaniawan Gilbert Lumoindong menilai cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga sebagai penistaan agama tidak mewakili umat Kristiani.
Ia juga meminta maaf kepada seluruh pihak apabila ada yang tersinggung dengan cuitan Ferdinand tersebut.
“Sebagai umat Kristiani, saya juga meminta maaf supaya jangan ada kegaduhan-kegaduhan. Karena lepas dari apapun, kita kan satu umat. Mudah-mudahan yang merasa tersakiti dengan cuitan rekan saya Abang Ferdinand, kiranya saya meminta maaf, tak perlu diperpanjang lagi. Karena itu yang pasti bukan suara dari umat Kristiani,” kata Gilbert dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
Sejatinya, Gilbert menyebut pernyataan Ferdinand soal ‘Allahku luar biasa, Allah Maha Kuasa, maupun Allah Maha Segalanya’ itu kalimat yang wajar dan normal.
Namun tidak dibandingkan dengan apapun dan tidak disampaikan di media sosial atau ruang publik.
“Karena bahasa ini seringkali kita nyatakan di gereja, bahwa Allahku luar biasa. Dan saya percaya, setiap agama meyakini itu. Karena di Al-Kitab kami ada tulisan, orang benar akan hidup oleh iman. Itulah iman kami. Saya pikir iman dari setiap agama juga percaya bahwa Allah luar biasa, Allah Maha Kuasa, Allah Maha Segalanya,” jelas dia.
Menurutnya, jika dibanding-bandingkan dengan agama lain apalagi disampaikan di ruang publik, maka hal itu yang menjadi awal konflik.