Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ichwan Tuankotta Siapkan Langkah Hukum Agar Habib Bahar Bin Smith Tidak Ditahan

Sementara Pengacara Bahar Smith Aziz Yanuar tidak mau berkomentar soal penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ichwan Tuankotta Siapkan Langkah Hukum Agar Habib Bahar Bin Smith Tidak Ditahan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa pendukung Bahar bin Smith atau Habib Bahar berkumpul dan menyimak orasi dari salah seorang peserta aksi di depan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Mereka mendatangi Mapolda Jabar untuk mengawal proses pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith atas dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Bahar Smith (HBS) Ichwan Tuankotta telah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Polda Jawa Barat.

Pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lain agar kliennya tidak ditahan.

"Kami mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Ichwan menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap kliennya bukti keadilan di Indonesia sudah mati.

"Matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," terang dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Berikut Jejak Kasus Bahar Smith Sejak Era SBY

Ichwan mengatakan penahanan HBS sarat dengan kepentingan.Ia menilai penahanan dalam pemeriksaan perdana di Polda Jawa Barat, Bandung pada Senin (3/1/2021) kemarin dinilai sangat super cepat.

"Bahwa proses hukum super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan atas matinya asas kesamaan dihadapan hulcum (equality before the law)," urainya.

BERITA REKOMENDASI

Ia menjelaskan bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan belum tersentuh hukum.

Baca juga: Bahar bin Smith Langsung Ditahan Setelah Diperiksa, Ini Alasan Polisi

Sementara Pengacara Bahar Smith Aziz Yanuar tidak mau berkomentar soal penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.

Ia mengatakan Bahar Smith hanya memberikan pesan kepada umat agar melanjutkan perjuangan.

"Pesan HBS lanjutkan perjuangan melawan kezaliman dan menegakkan keadilan. Semangat amar makruf nahi munkar meski beliau di balik jeruji," tutur Aziz.

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Diminta Tempuh Jalur Hukum

Polri angkat bicara soal tudingan pihak kuasa hukum Bahar Bin Smith yang menyatakan proses hukum yang dijalani kliennya secepat kilat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya meminta Bahar Smith menempuh jalur hukum jika ada proses hukum yang dinilai tak sesuai prosedur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas