Jadi Tersangka Lagi, Berikut Jejak Kasus Bahar Smith Sejak Era SBY
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini pun langsung ditahan untuk di proses lebih lanjut.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (3/1/2022) dua hari lalu, Habib Bahar Smith (HBS) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini pun langsung ditahan untuk di proses lebih lanjut.
HBS bukan kali pertama tersandung masalah hukum hingga mendekam di balik jeruji besi.
Perjalanan Bahar Smith masuk bui sudah terjadi sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pria berambut pirang ini juga kerap membuat kontroversi hingga berurusan dengan aparat di era Presiden Joko Widodo.
Baca juga: TR Diduga Sengaja Rekam Ceramah Bahar Bin Smith Lalu Disebarkan di YouTube
"Saya masuk penjara kasus Ahmadiyah, kasus Mbah Priok di Tanjung Priok, saya masuk karena saya yang pimpin. Kasus Ahmadiyah saya masuk zaman SBY," ungkap HBS dalam sebuah wawancara.
Pada tahun 2018, Bahar Smith didakwa atas perkara penganiayaan dua remaja santri.
HBS menjadi tersangka hingga akhirnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.
Namun, Bahar Smith membantah bahwa tuduhan pemukulan terhadap santri tersebut tidak benar.
Baca juga: Bahar bin Smith Langsung Ditahan Setelah Diperiksa, Ini Alasan Polisi
"Banyak orang ngomong saya memukul santri. Saya sampaikan itu bukan santri, tapi habib palsu yang jual-jual nama saya. Habib palsu mendapat uang ratusan juta, itu bukan santri. Itu habib palsu,” aku HBS.
Selanjutnya pada tahun 2020, Bahar Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap driver taksi online.
Kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.
Peristiwa disebabkan karena Bahar Smith kesal kepada A karena mengantar-jemput istrinya terlalu malam.
Baca juga: Alasan Polisi Langsung Tahan Bahar Bin Smith, Takut Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti
Bahar pun memukul A dengan tangan kosong, ia pun divonis 3 bulan penjara.
Pada 2021 HBS dikabarkan terlibat perselisihan dengan Very Idham H alias Ryan Jombang yang berujung aksi pemukulan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Bahar Smith disebut Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji telah meminjam uang kepada kliennya sebesar Rp 10 juta dan belum dikembalikan.
Ia kembali dijatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bahar.
Namun Bahar Smith kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020.
Dirinya keluar dari Lapas Gunung Sindur dan pulang dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya pada 16 Mei 2020.
Belum lama menghirup udara bebas, HBS kembali masuk ke bui karena melanggara aturan PSBB (sekarang PPKM).
Bahar Smith dipenjara lagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, paa 19 Mei 2020.
20 Hari Ditahan
Bahar Smith kembali ditahan dalam kasus terbaru yakni penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam.
Bahar juga ditahan dalam kasus itu selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.
Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Ditkrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Ruang Aula Riung Mumpulung di Polda Jabar, Bandung.
Arief juga bilang, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada TR.
TR berperan mengunggah video berisi ceramah Bahar di Bandung yang diduga menyebarkan kabar bohong atau hoaks hingga menjadi viral di media sosial.
"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tambah Arief
Dalam kasus ini, Bahar tersandung masalah akibat ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021.
Ia dilaporkan oleh warga berinisial TNA di Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Bahar Smith dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. (Tribun Network/Reynas Abdila)