Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Ini Cara Membuat Akun Kartu Prakerja dan Syaratnya

Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah kembali dibuka, bagi Anda yang belum mempunyai akun dapat segera mendaftarkan diri.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Ini Cara Membuat Akun Kartu Prakerja dan Syaratnya
IG @prakerja.go.id
Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah dibuka, Ini cara Buatnya 

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.

Berita Rekomendasi

Cara Daftar Kartu Prakerja

Cara daftar Kartu Prakerja yang dikutip dari prakerja.go.id

1. Peserta melakukan pendaftaran dengan data diri, email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif di www.prakerja.go.id.

Setelah berhasil mendaftar akun dan login ke akun masing-masing, peserta akan masuk ke dashboard akun.

2. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sesuai

Peserta harus memastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

Jika tidak sesuai, dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537 atau WhatsAap/SMS 08118005373 atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas