Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Gelar OTT di Bekasi, Sejumlah Pihak Dibawa ke Gedung Merah Putih

Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in KPK Gelar OTT di Bekasi, Sejumlah Pihak Dibawa ke Gedung Merah Putih
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Dalam artikel mengulas tentang KPK yang melakukan OTT di Bekasi, pihak yang terjaring OTT dibawa ke Gedung KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).

Berdasarkan informasi, tim satgas KPK turut mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak swasta.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya OTT itu.

Namun, Ali hanya menyebut pihak-pihak tersebut, ditangkap karena diduga terkait tindak pidana korupsi di Kota Bekasi.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (5/1/2022) sekitar jam 2 siang, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: Ichwan Tuankotta Siapkan Langkah Hukum Agar Habib Bahar Bin Smith Tidak Ditahan

Ali menambahkan, saat ini para pihak yang terkena OTT dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. 

Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif.

Berita Rekomendasi

"Saat ini pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," ucap Ali.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Ali berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Diketahui, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. 

Hal tersebut, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: KPK Yakin Saksi di Persidangan Kuatkan Bukti Perilaku Suap Azis Syamsuddin

Kronologi OTT KPK di Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas