Pastikan Kantongi Bukti, KPK Tunggu Azis Syamsuddin Buktikan Soal Surat Jaksa Ilegal
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta membuktikan tudingan ihwal surat jaksa yang menunjukkan keterkaitannya dengan dua staf ahli ilegal.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin membuktikan tudingan ihwal surat jaksa yang menunjukkan keterkaitannya dengan dua staf ahli ilegal.
Bukti yang dimaksud ialah surat yang menyatakan bahwa saksi Edi Sujarwo dan Aliza Gunado, yang menerima uang dari pemberi suap, merupakan staf Azis.
"Terdakwa menyangkal keterangan saksi hal biasa terjadi di persidangan. Silakan terdakwa buktikan sebaliknya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/1).
Baca juga: KPK Beri Perhatian Serius Terhadap Aliza Gunado yang Berkelit Saat Bersaksi di Persidangan Azis
Baca juga: Klaim Paham Mekanisme di DPR, Azis Syamsuddin Bantah Terlibat DAK Lampung Tengah
Ali memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengantongi bukti kuat bahwa Edi Sujarwo merupakan anak buah Azis Syamsuddin.
Bahkan dari keterangan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, lanjut Ali, sudah bisa dipastikan ada keterkaitan peran Edi Sujarwo dengan Azis.
"Sebagai pemahaman bersama, dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Mustafa, sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo dengan perbuatan terdakwa. Fakta ini ini tidak terbantahkan," katanya.
"Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan dengan terdakwa sebagai anggota DPR kala itu," imbuhnya.
Baca juga: Geger Pemkot Bekasi Belanja Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar, Wali Kota Angkat Bicara
Baca juga: Setelah PDIP dan Gerindra, Giliran Golkar yang Beberkan Skenario Duet Pilkada DKI 2024
Sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah pihak swasta Edi Sujarwo merupakan anak buahnya.
Azis bahkan menyebut bukti Edi Sujarwo merupakan anak buahnya yang dinilai JPU ilegal.
"Saya tidak pernah menyatakan bahwa saudara Edi Sujarwo maupun Aliza Gunado sebagai staf ataupun orang kepercayaan saya," ucap Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/1).
"Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tahu. Dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Azis membantah telah menerima uang senilai total Rp 2,085 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
"Saya tidak pernah menerima apa pun dan diskusi apa pun dari saudara Aliza maupun saudara Edi Sujarwo berkenaan untuk pengurusan DAK ini," katanya.
"Karena saya tahu yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib dewan, UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya," sambung Azis.
Berdasarkan fakta persidangan, Aliza dan Edi Sujarwo disebut menerima Rp 2,085 miliar terkait pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Uang itu merupakan fee 8 persen dari kuota DAK yang diperoleh Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 25 miliar.
Aliza Berkelit
KPK juga memberi perhatian serius terhadap politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado yang berkelit saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap Azis Syamsuddin.
Ali Fikri memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menindaklanjuti permintaan majelis hakim.
"Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud. Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim Jaksa," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (4/1).
Ali menuturkan, tim jaksa KPK segera melakukan analisa dari keterangan antar saksi-saksi tersebut dan menuangkannya dalam analisa fakta surat tuntutan.
"Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," tutur Ali.
Baca juga: Kembali Bantah Punya Adik, Azis Syamsuddin: Demi Allah, Saya Anak Paling Kecil
Sebelumnya, Ketua Hakim Muhammad Damis meminta jaksa KPK bersikap terkait keterangan Aliza yang tetap berbeda dengan tiga saksi lain yang dihadirkan bersama dalam persidangan.
Tiga saksi tersebut yakni Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan; mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman; dan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto.
Mereka dihadirkan jaksa untuk dikonfrontasi di depan majelis hakim guna membuktikan kebenaran keterangan Aliza. Baik Darius, Taufik dan Aan mengaku mengenal serta pernah bertemu dengan Aliza.
Bahkan Taufik dan Aan menyebut pernah memberikan commitment fee untuk Azis agar membantu penetapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah melalui Aliza di tahun 2017.
Namun Aliza Gunado tetap mengaku tidak mengenal mereka.
Pada perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Azis memberikan uang itu agar Robin membantu “menutup” perkara suap yang tengah disidik KPK terkait pengurusan DAK Lampung Tengah tahun anggaran 2017, yang diduga mengarah ke Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. (ilham/tribunnetwork/cep)