Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pastikan Kantongi Bukti, KPK Tunggu Azis Syamsuddin Buktikan Soal Surat Jaksa Ilegal 

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta membuktikan tudingan ihwal surat jaksa yang menunjukkan keterkaitannya dengan dua staf ahli ilegal.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pastikan Kantongi Bukti, KPK Tunggu Azis Syamsuddin Buktikan Soal Surat Jaksa Ilegal 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pencairan anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017?Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin?telah menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi,?Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain terkait kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin membuktikan tudingan ihwal surat jaksa yang menunjukkan keterkaitannya dengan dua staf ahli ilegal.

Bukti yang dimaksud ialah surat yang menyatakan bahwa saksi Edi Sujarwo dan Aliza Gunado, yang menerima uang dari pemberi suap, merupakan staf Azis.

"Terdakwa menyangkal keterangan saksi hal biasa terjadi di persidangan. Silakan terdakwa buktikan sebaliknya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/1).

Baca juga: KPK Beri Perhatian Serius Terhadap Aliza Gunado yang Berkelit Saat Bersaksi di Persidangan Azis

Baca juga: Klaim Paham Mekanisme di DPR, Azis Syamsuddin Bantah Terlibat DAK Lampung Tengah

Ali memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengantongi bukti kuat bahwa Edi Sujarwo merupakan anak buah Azis Syamsuddin.

Bahkan dari keterangan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, lanjut Ali, sudah bisa dipastikan ada keterkaitan peran Edi Sujarwo dengan Azis.

"Sebagai pemahaman bersama, dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Mustafa, sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo dengan perbuatan terdakwa. Fakta ini ini tidak terbantahkan," katanya.

"Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan dengan terdakwa sebagai anggota DPR kala itu," imbuhnya.

Baca juga: Geger Pemkot Bekasi Belanja Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar, Wali Kota Angkat Bicara

Baca juga: Setelah PDIP dan Gerindra, Giliran Golkar yang Beberkan Skenario Duet Pilkada DKI 2024

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah pihak swasta Edi Sujarwo merupakan anak buahnya. 

Azis bahkan menyebut bukti Edi Sujarwo merupakan anak buahnya yang dinilai JPU ilegal.

"Saya tidak pernah menyatakan bahwa saudara Edi Sujarwo maupun Aliza Gunado sebagai staf ataupun orang kepercayaan saya," ucap Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/1).

"Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tahu. Dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Azis membantah telah menerima uang senilai total Rp 2,085 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.


"Saya tidak pernah menerima apa pun dan diskusi apa pun dari saudara Aliza maupun saudara Edi Sujarwo berkenaan untuk pengurusan DAK ini," katanya.

"Karena saya tahu yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib dewan, UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya," sambung Azis.

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas