Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pastikan Kantongi Bukti, KPK Tunggu Azis Syamsuddin Buktikan Soal Surat Jaksa Ilegal 

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta membuktikan tudingan ihwal surat jaksa yang menunjukkan keterkaitannya dengan dua staf ahli ilegal.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pastikan Kantongi Bukti, KPK Tunggu Azis Syamsuddin Buktikan Soal Surat Jaksa Ilegal 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pencairan anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017?Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin?telah menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi,?Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain terkait kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Berdasarkan fakta persidangan, Aliza dan Edi Sujarwo disebut menerima Rp 2,085 miliar terkait pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017. 

Uang itu merupakan fee 8 persen dari kuota DAK yang diperoleh Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 25 miliar.

Aliza Berkelit

KPK juga memberi perhatian serius terhadap politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado yang berkelit saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap Azis Syamsuddin.

Ali Fikri memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menindaklanjuti permintaan majelis hakim.

"Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud. Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim Jaksa," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (4/1).

Ali menuturkan, tim jaksa KPK segera melakukan analisa dari keterangan antar saksi-saksi tersebut dan menuangkannya dalam analisa fakta surat tuntutan.

Berita Rekomendasi

"Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," tutur Ali.

Baca juga: Kembali Bantah Punya Adik, Azis Syamsuddin: Demi Allah, Saya Anak Paling Kecil

Sebelumnya, Ketua Hakim Muhammad Damis meminta jaksa KPK bersikap terkait keterangan Aliza yang tetap berbeda dengan tiga saksi lain yang dihadirkan bersama dalam persidangan.

Tiga saksi tersebut yakni Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan; mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman; dan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto.

Mereka dihadirkan jaksa untuk dikonfrontasi di depan majelis hakim guna membuktikan kebenaran keterangan Aliza. Baik Darius, Taufik dan Aan mengaku mengenal serta pernah bertemu dengan Aliza. 

Bahkan Taufik dan Aan menyebut pernah memberikan commitment fee untuk Azis agar membantu penetapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah melalui Aliza di tahun 2017. 

Namun Aliza Gunado tetap mengaku tidak mengenal mereka. 

Sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
Sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pada perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. 

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu “menutup” perkara suap yang tengah disidik KPK terkait pengurusan DAK Lampung Tengah tahun anggaran 2017, yang diduga mengarah ke Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. (ilham/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas