Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Digelar, Satgas: Kita Tak Perlu Terlalu Khawatir & Tetap Waspada
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai digelar 3 Januari 2021 di berbagai wilayah Indonesia, tentunya dengan menerapkan prokes yang ketat.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah

TRIBUNNEWS.COM – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 100 persen mulai digelar di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan SKB tersebut, sekolah diwajibkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen.
Meski demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dan tetap waspada.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 dan Resmikan Renovasi SDN 3 Nglinduk
Pembelajaran Tatap Muka bisa dijalankan sesuai kesiapan dan kondisi sekolah maupun pemerintah daerah.
Tentunya, digelar secara hati-hati, tetap mematuhi protokol Kesehatan.
“Selama dilakukan dengan baik, harusnya aman. Kita tidak perlu terlalu khawatir dan tetap waspada,” kata Wiku dalam acara Panggung Demokrasi yang disiarkan melalui Kanal YouTube Tribunnews, Rabu (5/1/2021).

Lebih lanjut, Wiku menyarankan unsur pendidikan baik guru maupun orangtua murid didorong menjadi unsur Satgas protokol kesehatan 3M di masing-masing tempat fasilitas publik.
Satgas tersebut, kata Wiku bisa merupakan kombinasi antara guru, perangkat sekolah yang ada hingga perwakilan orang tua murid.
Sehingga, ketika berada di sekolah maupun di tempat fasilitas publik protokol kesehatan benar-benar diterapkan.
Adapun dalam pembelajaran di sekolah, penerapan protokol harus dilakukan di mana saja.
Mulai dari di rumah, ketika perjalanan, dan di sekolah.
Jadi, peran semua pihak penting agar pembelajaran tatap muka bisa berjalan dengan baik.
5 Hal yang Harus Ditingkatkan agar Siap PTM 100 Persen
Untuk memulai PTM 100 persen, Wiku berbagi cara agar setiap sekolah atau daerah dapat menerapkan kebijakan tersebut.
Di antaranya menyiapkan Prakondisi, melihat Timing hingga Prioritas.
1. Prakondisi
Menurut Wiku, pada tahap pra kondisi ini, perlu menyiapkan fasilitas Kesehatan di sekolah maupun di rumah.
“Misalnya UKS di sekolah, di rumah sendiri juga ada prakondisi dari orang tua murid dan di perjalanaan,” ucapnya.
2. Timing
Timing ini, kata Wiku, tergantung kesiapan setiap daerah untuk melakukan pembelarajn tatap muka 100 persen.
“Setiap sekolah tidak bisa disamakan, Tapi kalau semuanya menyiapkan sama bisa jadi timingnya sama secara nasional.
3. Prioritas
“Bisa dikaitkan Pendidikan yang levelnya mana atau faktor -faktor tertentu yang dipertimbangkan untuk menjadi prioritas,” jelas Wiku.
4. Koordinasi
Koordinasi dapat dilakukan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau sekolah dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
“Jadi, kalau ada apa-apa sekolah maka pemerintah daerah bisa membantunya, kemudian pemerintah daerah ke pemerintah pusat, jadi koordinasi antara tingkat dilakukan,” kata Wiku.
5. Monitoring dan Evaluasi
Menurut Wiku, jika kondisinya selalu dimonitor dan dievaluasi maka bisa lebih mudah bila terjadi sesuatu.
“Itu yang harus ditingkatkan oleh semua sekolah dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Kriteria Sekolah yang Bisa Menjalankan PTM Terbatas 100 Persen
Diberitakan Tribunnews.com, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
SKB yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan SKB tersebut, sekolah diwajibkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen.
"Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri dalam konferensi pers virtual, Senin (3/1/2022).
Ia mengatakan, terdapat beberapa kriteria bagi sekolah atau daerah yang diwajibkan menggelar PTM terbatas 100 persen.
Kriteria tersebut berdasarkan level Covid-19 dan juga terkait vaksinasi di daerah tersebut.
"Pengaturan PTM terbatas kita mengkategorikan daerah berdasarkan level Covid-19-nya, dosis vaksinasi dua dari PTK, dan vaksinasi dosis 2 lansia di kabupaten kota tersebut," ungkap Jumeri.
PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen wajib dilakukan di daerah PPKM level 1 dan 2.
Tentunya, dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen, dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Durasi PTM terbatas dapat dilakukan selama maksimal enam jam per hari. Sementara frekuensi pembelajaran dilakukan seluruh hari sekolah.
Saat ini terdapat 264.704 sekolah atau sebesar 59 persen yang dapat menggelar PTM terbatas 100 persen.
Adapun untuk daerah di wilayah PPKM Level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi di bawah 80 persen hanya boleh menggelar PTM terbatas 50 persen.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi)
Simak berita lainnnya terkiat Pembelajaran Tatap Muka