Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembuatan Akun Kartu Prakerja Dibuka, Klik dashboard.prakerja.go.id Mulai Hari Ini

Pembuatan akun Kartu Prakerja 2022 resmi dibuka hari ini, Rabu (5/1/2022) dan berikut syarat serta caranya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Pembuatan Akun Kartu Prakerja Dibuka, Klik dashboard.prakerja.go.id Mulai Hari Ini
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Pembuatan akun Kartu Prakerja 2022 resmi dibuka hari ini, Rabu (5/1/2022) dan berikut syarat serta caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja 2022 pada artikel ini.

Masyarakat yang ingin membuat akun Kartu Prakerja 2022 dapat mengunjungi situs dashboard.prakerja.go.id.

Diketahui jika pembuatan akun Kartu Prakerja sempat dinonaktifkan pada 15 Desember 2021 lalu karena program Kartu Prakerja 2021 telah ditutup.

Kini masyarakat dapat kembali membuat akun Kartu Prakerja mulai Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Bulan Januari 2022

Baca juga: Ada 4 Bantuan yang Masih Disalurkan di Tahun 2022, Berikut Penjelasannya

Pengumuman tersebut telah diinformasikan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Lalu bagi masyarakat yang ingin mendaftar maka terdapat syarat yang harus dipenuhi dan berikut rinciannya.

Syarat Peserta Kartu Prakerja Tahun 2022

Berita Rekomendasi

Syarat Penerima Kartu Prakerja

- WNI berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas