Sosok Tatan Rustandi, Tersangka yang Unggah Video Hoaks Ceramah Bahar Smith di Bandung
TR diduga sengaja merekam ceramah Bahar Bin Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021 lalu.
Editor: Hasanudin Aco
Keduanya juga ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena alasan subjektif dan objektif.
Menurut Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, TR merupakan penyebar video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.
"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan, Selasa (4/1/2022).
Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.
"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," imbuh Ramadhan.
Sengaja merekam
TR diduga sengaja merekam ceramah Bahar Bin Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021 lalu.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan TR kemudian mengunggah rekaman ceramah Bahar Bin Smith di YouTube.
Belakangan, ceramah itu pun yang menyeret keduanya dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Jadi peran daripada saudara TR yang mengambil gambar kemudian dia mengirimkan melalui salah satu akun Youtube," kata Ramadhan.
Ia menyatakan TR sengaja mengunggah video ceramah Bahar Bin Smith agar ditonton banyak orang.
Namun, unggahan tersebut dinilai oleh penyidik sebagai penyebaran berita bohong.
"Di mana akun Youtube ini tentu dibuat untuk ditonton oleh orang banyak. Di situlah penyidik mengambil kesimpulan melakukan penyebaran. Menyebarkan berita bohong melalui akun Youtube tersebut. Jadi TR yang melakukan penyebaran tersebut," tukas Ramadhan.
Sebagai informasi, Bahar bin Smith sebelumnya menghadiri pemanggilan Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.