Ahok Dilaporkan atas 7 Kasus Dugaan Korupsi: RS Sumber Waras hingga Reklamasi Teluk Jakarta
Laporan dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara.
Editor: Malvyandie Haryadi
Tahun 2016 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dari hasil tersebut, KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat itu memastikan tak ada korupsi dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Hasil penelaahan penyidik KPK, dipastikan tidak ada perbuatan melawan hukum di kasus Sumber Waras.
Pernyataan resmi ini kemudian membuat hasil audit lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipertanyakan.
Sebelumnya, hasil audit BPK menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar. Ketua KPK menegaskan, akan memanggil BPK terkait ini.
"Mungkin pekan depan atau minggu berikutnya kita akan panggil BPK. Ahli menyebutkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kan harganya paling baru," ungkap Ketua KPK Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Dalam temuan BPK kasus Sumber Waras dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013.
Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.
Hal ini lah yang menjadi polemik soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras antara BPK dengan Ahok kian memanas.
Bahkan Ahok menyebut audit BPK ngaco hingga akhirnya menyebabkan kedua belah pihak saling serang dengan argumen masing-masing.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Empat pimpinan KPK lainnya ikut hadir dalam rapat dengan Komisi III DPR kemarin. Antara lain, Alexander Marwata, Saut Situmorang, Laode Muhammad Syarif, dan Basaria Panjaitan.
Agus menjelaskan, pihaknya sudah mengundang ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut.