Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali

Dalam Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022, terdapat aturan masuk bisokop di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pramusaji sedang mempersiapkan perlengkapan alat makanan untuk dijual di bioskop XXI , Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). Pemerintah memperbolehkan kios makanan dan minuman di bioskop yang beroperasi di daerah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3. Kebijakan penyesuaian ini akan diberlakukan selama dua pekan ke depan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022.

Selain itu, dalam kebijakan tersebut terdapat aturan masuk bisokop di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Baca juga: Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Sederet Syarat Berkendara yang Perlu Diperhatikan

Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3

Menurut Inmendagri Nomor 01 tahun 2022, berikut aturan masuk bioskop di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3:

PPKM Level 1:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Berita Rekomendasi

2. Kapasitas bioskop maksimal 70% pengunjung

3. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua

4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Menerapkan Protokol kesehatan

PPKM Level 2:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. kapasitas bisokop maksimal 70% (hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas