Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali
Dalam Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022, terdapat aturan masuk bisokop di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022.
Selain itu, dalam kebijakan tersebut terdapat aturan masuk bisokop di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.
Baca juga: Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Sederet Syarat Berkendara yang Perlu Diperhatikan
Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3
Menurut Inmendagri Nomor 01 tahun 2022, berikut aturan masuk bioskop di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3:
PPKM Level 1:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Kapasitas bioskop maksimal 70% pengunjung
3. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Menerapkan Protokol kesehatan
PPKM Level 2:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. kapasitas bisokop maksimal 70% (hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk).