Berkas Kasus CPNS Bodong Lengkap, Penyidik Segera Limpahkan Olivia Nathania ke Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan perkara kasus dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Olivia Nathan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan perkara kasus dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Olivia Nathania lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ashari Syam menyatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus yang menjerat anak Nia Daniaty itu sebelumnya telah diserahkan berkas perkaranya pada Rabu (5/1/2022) kemarin.
Berdasarkan fakta penyidikan, Jaksa mendapatkan informasi bahwa pada 13 November 2019, tersangka Olivia menghubungi saksi AGS, mantan guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta.
Kemudian tersangka menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri melalui jalur CPNS prestasi pengganti.
Caranya, dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena Covid-19, stroke dan lain sebagainya.
Kemudian, tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25.000.000 sampai Rp40.000.000 per orang untuk meloloskan menjadi PNS.
Baca juga: Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Uang tersebut nantinya digunakan sebagai biaya administrasi untuk diserahkan kepada seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diketahui, Olivia Nathania juga mencatut dan memalsukan tanda tangan Kepala BKN Haria Wibisana.
Kemudian, Saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN. KN kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP, hingga kemudian para korban datang dan menemui tersangka.
"Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS," katanya.
Baca juga: Olivia Nathania Tawarkan Investasi Bodong, Anak Nia Daniaty Rayu Korban Bagi Hasil Setiap Hari
Dalam pertemuan itu, tersangka meyakinkan para korban bahwa apabila ada peserta yang gagal masuk menjadi PNS, ia bersedia mengembalikan utuh uang milik korban tersebut seluruhnya.
Korban pun percaya atas ucapan tersangka, hingga menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS pengganti dan jalur prestasi. Selanjutnya tersangka membagikan surat keputusan (SK) pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka.
Ternyata SK tersebut palsu alias bodong hingga berujung pada pelantikan secara virtual.
Atas perbuatan pidana itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615.000.000. Olivia Nathania dipersangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jubcto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 (1) KUHP.