Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Singgung Caleg Gagal Kerap Tarik Kembali Bantuan untuk Warga

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri turut menyinggung kebiasaan Caleg yang gagal terpilih dalam Pemilu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Singgung Caleg Gagal Kerap Tarik Kembali Bantuan untuk Warga
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kedua saksi meringankan alias a de charge yang dihadirkan kubu terdakwa Azis Syamsuddin diambil sumpahnya sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar pada Kamis (6/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fahzal Hendri, turut menyinggung kebiasaan calon anggota legislatif (Caleg) yang gagal terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu).

Kata dia, kegagalan tersebut kerap kali membuat Caleg memutuskan untuk menarik kembali bantuan yang sudah diberikan kepada warga.

Hal itu diutarakan Fahzal dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (6/1/2022).

Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan dari kubu terdakwa itu, turut dihadiri, saksi bernama Irawan Dimyati yang merupakan seorang wiraswasta asal Bandung.

Dalam keterangannya, Irawan bercerita kalau Azis pernah membantu dengan memberikan sumbangan untuk pembangunan masjid di desanya yakni Bojong Awi Kaler, Bandung, Jawa Barat.

"Almarhum bapak saya cerita ke saya bagaimana kalau kita (minta) kepada beliau (Azis) untuk bantuan menyelesaikan pembangunan masjid," kata Irawan dalam persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kesaksiannya, Irawan mengatakan, setidaknya total ada empat masjid di lokasi yang berbeda turut dibantu proses pembangunannya oleh Azis.

Kata Irawan, bantuan itu diberikan Azis sekitar 10 tahun lalu atau sekitar 2011.

Saat itu dirinya mengetahui jika Azis merupakan anggota DPR RI.

Hanya saja kata dia, bantuan itu bukan bentuk upaya dari Azis untuk mendapatkan suara saat pemilu, sebab wilayah tersebut bukan daerah pemilih (dapil) dari Azis Syamsuddin.

Irawan mengetahui kalau dapil Azis Syamsuddin yakni di Lampung.

"Azis dapil di daerah saudara? dapil mana dia?" tanya Hakim Fahzal.

Baca juga: Alasan Azis Syamsuddin Hadirkan 2 Saksi yang Tak Tahu Perkara : Agar Bisa Melihat Terdakwa Utuh

"Enggak sama sekali, setahu saya Lampung," jawab Irawan.

Mendengar pernyataan itu, lantas Fahzal memastikan kepada Irawan, terkait keikhlasan dari Azis yang turut membantu pembangunan empat Masjid padahal bukan dapilnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas