Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Singgung Caleg Gagal Kerap Tarik Kembali Bantuan untuk Warga

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri turut menyinggung kebiasaan Caleg yang gagal terpilih dalam Pemilu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Singgung Caleg Gagal Kerap Tarik Kembali Bantuan untuk Warga
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kedua saksi meringankan alias a de charge yang dihadirkan kubu terdakwa Azis Syamsuddin diambil sumpahnya sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar pada Kamis (6/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fahzal Hendri, turut menyinggung kebiasaan calon anggota legislatif (Caleg) yang gagal terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu).

Kata dia, kegagalan tersebut kerap kali membuat Caleg memutuskan untuk menarik kembali bantuan yang sudah diberikan kepada warga.

Hal itu diutarakan Fahzal dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (6/1/2022).

Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan dari kubu terdakwa itu, turut dihadiri, saksi bernama Irawan Dimyati yang merupakan seorang wiraswasta asal Bandung.

Dalam keterangannya, Irawan bercerita kalau Azis pernah membantu dengan memberikan sumbangan untuk pembangunan masjid di desanya yakni Bojong Awi Kaler, Bandung, Jawa Barat.

"Almarhum bapak saya cerita ke saya bagaimana kalau kita (minta) kepada beliau (Azis) untuk bantuan menyelesaikan pembangunan masjid," kata Irawan dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Dalam kesaksiannya, Irawan mengatakan, setidaknya total ada empat masjid di lokasi yang berbeda turut dibantu proses pembangunannya oleh Azis.

Kata Irawan, bantuan itu diberikan Azis sekitar 10 tahun lalu atau sekitar 2011.

Saat itu dirinya mengetahui jika Azis merupakan anggota DPR RI.

Hanya saja kata dia, bantuan itu bukan bentuk upaya dari Azis untuk mendapatkan suara saat pemilu, sebab wilayah tersebut bukan daerah pemilih (dapil) dari Azis Syamsuddin.

Irawan mengetahui kalau dapil Azis Syamsuddin yakni di Lampung.


"Azis dapil di daerah saudara? dapil mana dia?" tanya Hakim Fahzal.

Baca juga: Alasan Azis Syamsuddin Hadirkan 2 Saksi yang Tak Tahu Perkara : Agar Bisa Melihat Terdakwa Utuh

"Enggak sama sekali, setahu saya Lampung," jawab Irawan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas