Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Singgung Caleg Gagal Kerap Tarik Kembali Bantuan untuk Warga

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri turut menyinggung kebiasaan Caleg yang gagal terpilih dalam Pemilu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Singgung Caleg Gagal Kerap Tarik Kembali Bantuan untuk Warga
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kedua saksi meringankan alias a de charge yang dihadirkan kubu terdakwa Azis Syamsuddin diambil sumpahnya sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar pada Kamis (6/1/2022). 

Mendengar pernyataan itu, lantas Fahzal memastikan kepada Irawan, terkait keikhlasan dari Azis yang turut membantu pembangunan empat Masjid padahal bukan dapilnya.

Sebab kata Fahzal, dirinya mengetahui betul jika ada seorang caleg yang membantu atau melakukan sumbangan kepada warga, itu bisa dibatalkan jika yang bersangkutan tidak terpilih.

"Ikhlas dia (Azis) memberikan itu, Artinya ikhlas enggak ada hubungannya sama politik gitu loh. Ada juga orang yang menyumbang itu kan untuk meraih suara. Kalau dia kalah dia ambil lagi sumbangannya. Benar tidak? Ada itu, berikan ke masjid berupa karpet, dia kalah dia ambil lagi karpetnya. Tapi ini di tempat lain. Ini dapil bukan di situ?" kata Fahzal.

Baca juga: Saksi Meringankan yang Dihadirkan Azis Syamsuddin, Mengaku Tak Tahu Soal Perkara yang Disidangkan

"Bukan," timpal lagi Irawan.

Tak cukup di situ, Fahzal juga menanyakan soal besaran nilai sumbangan yang diberikan Azis dalam proses pembangunan Masjid tersebut.

Hanya saja, Irawan mengaku tidak mengetahui detail terkait uang tersebut, sebab saat itu yang turut terlibat yakni almarhum orang tuanya.

"Empat masjid dibangun sendiri dari uang yang disumbangkan Azis?," tanya Fahzal.

BERITA REKOMENDASI

"Dia (Azis) hanya meneruskan," jawab Irawan.

Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis di Ruang Sidang

"Masyarakat juga ikut atau cuma mengandalkan dari Azis?" cecar Fahzal.

"Masyarakat juga ikut (memberikan sumbangan)," kata Irawan.

Hadirkan Saksi Tak Tahu Perkara

Kuasa hukum terdakwa Azis Syamsuddin, Rivai Kusumanegara menjelaskan alasan pihaknya menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat kliennya, meski keduanya mengaku tak tahu persoalan yang disidangkan.


Kedua saksi meringankan itu yakni Yanti Sumiyati yang merupakan Ibu Rumah Tangga asal Lampung Timur dan Irawan Dimyati, wiraswasta asal Bandung.

Sebagai informasi, selama sidang, baik Yanti maupun Irawan dalam memberikan kesaksiannya, tidak berkaitan sama sekali dengan pokok perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Timur, yang menjerat Azis Syamsuddin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas