Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijerat KPK Jadi Tersangka Kasus Suap, Bagaimana Reaksi Keluarga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi?

Bagaimana reaksi keluarga terkait kasus yang menjerat Rahmat Effendi. Begini penjelassan penasihat hukum Rahmat Effendi.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dijerat KPK Jadi Tersangka Kasus Suap, Bagaimana Reaksi Keluarga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi?
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Bagaimana reaksi keluarga terkait kasus yang menjerat Rahmat Effendi.

Noval Al-Rasyid selaku penasihat hukum Rahmat Effendi mengatakan, pihak keluarga mengikuti segala proses yang berjalan di KPK.

"Mereka (keluarga) prihatin lah ya dengan keadaan ini," kata Noval di Bekasi, Kamis (6/1/2022).

Dilansir dari TribunJakarta, Noval mengaku, sampai saat ini belum ada mandat secara resmi apakah akan menjadi kuasa hukum dari Rahmat Effendi atau tidak dalam kasus suap ini.

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi Proyek dan Lelang Jabatan

"Kami mau ngomong ke keluarga dulu sekarang. Kalau selama ini memang saya biasanya ditunjuk sebagai pengacara beliau, tapi dengan objek dan perkara yang lain," ucapnya.

"Kalau yang ini belum ada penunjukan karena KPK belum memberikan keterangan yang pasti terkait objek, subjek dan pidananya," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, ada sembilan tersangka yang terbagi dalam unsur pemberi dan penerima.

Sebagai penerima, KPK menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara sebagai pemberi, KPK menjerat Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Sebagai pemberi, Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan Publik Kota Bekasi Tak Terganggu setelah Wali Kota Bekasi Kena OTT


Sedangkan sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kronologi lengkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas