Hari Ini Bareskrim Polri Langsung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Ferdinand Hutahaean
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kelima saksi tersebut akan diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bergerak cepat mengusut dugaan kasus yang menjerat eks politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Hari ini, Bareskrim Polri berencana akan memeriksa 5 saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pada Kamis (6/1/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kelima saksi tersebut akan diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Hari ini rencananya ada 3 sampai dengan 5 saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait case tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Namun demikian, kata Dedi, pihaknya masih belum menjelaskan secara detil identitas kelima saksi. Rencananya, para saksi tersebut akan diperiksa sejak pagi tadi.
"Rinciannya setelah nanti diinfokan," pungkasnya.
Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Ferdinand: Kasus Harus Dalam Koridor Hukum, Jangan Sesuai Selera Pelapor
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.
"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," tukasnya.