Jumlah Orang yang Terjaring OTT KPK di Bekasi Bertambah 1, Total 13 Sudah Ditangkap
Rahmat Effendi bersama 12 orang lainnya itu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek dan lelang jabatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat bertambah satu.
Orang yang identitasnya tak dirinci oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini ditangkap pada Kamis (6/1/2022).
"Benar, tadi siang, 6 Januari 2022, satu orang lagi diamankan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Saat ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, satu orang tersebut telah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Sederet Penghargaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebelum Terjaring OTT KPK
"Pemeriksaan masih berlanjut, mohon bersabar nanti kami akan sampaikan saat konferensi press," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Total berarti ada 13 pihak yang diamankan dalam giat OTT di Kota Bekasi.
Sebelumnya pada Rabu (5/1/2022), tim satuan tugas telah mengamankan 12 orang.
Di antaranya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ASN Pemerintah Kota Bekasi, dan beberapa pihak swasta.
Selain menangkap para pihak dimaksud, KPK turut menyita sejumlah uang dalam giat OTT ini. Dari informasi yang dihimpun total uang yang disita lebih dari Rp500 juta.
Baca juga: Kasasi KPK Ditolak, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tak Dibebankan Uang Pengganti
Rahmat Effendi atau akrab disapa Bang Pepen bersama 12 orang lainnya itu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek dan lelang jabatan.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Ali.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.