Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasusnya Naik Jadi Penyidikan, Bareskrim Polri Segera Panggil Ferdinand Hutahaean

Bareskrim Polri bakal segera manggil eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasusnya Naik Jadi Penyidikan, Bareskrim Polri Segera Panggil Ferdinand Hutahaean
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ferdinand Hutahaean dalam Webinar bertajuk Benarkah #PercumaLaporPolisi? pada Selasa (26/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal segera manggil eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan tersebut setelah penyidik meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Penyidik (akan) layangkan surat panggilan kepada FH sebagai saksi," ujar Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Namun demikian, Ramadhan masih belum menjelaskan waktu pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean. Dia masih menunggu jadwal pemanggilan dari penyidik Polri.

"Kita tunggu udpate selanjutnya disampaikan besok (Jumat, 7 Januari 2022)," tukasnya.

Baca juga: Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean yang Diduga Menista Agama, Sekjen MUI: Kita Sayangkan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Berita Rekomendasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.

"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tukasnya.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama soal cuitannya soal 'Allahmu Lemah'.

Adapun laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (5/1/2022).

"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena tweet dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak pancasilais," kata Haris.

Haris menyampaikan cuitan Ferdinand telah membuat kegaduhan dan perpecahan antara umat beragama. Sebaliknya, kasus ini telah merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

"Intinya bahwa, dia membanding-bandingkan bahwa dia adalah yang kuat, punya dia yang kuat, punya orang yang lemah. Itu juga merusak persatuan lah, kita melihat bagaimana tweet Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," jelas Haris.

Dalam pelaporan ini, kata Haris, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, bukti tangkapan layar atau screenshot cuitan Ferdinand Hutahaean.

"Kita minta hari ini penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat. Dan Ferdinand harus segera ditangkap," tukasnya.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.

Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas